Rapat diskusi tentang butir kegiatan jabatan fungsional PERMENPAN RB No 56 Tahun 2022. Ketua Kelompok Pustakawan UNG Tahun 2023 Bapak Hans Ruchban S.Pd, menjelaskan bahwa pustakawan di UNG belum memahami setiap butir kegiatan Pustakawan dalam Permenpan RB No 56 tahun 2022. Hal ini disebabkan karena butir kegiatan sudah banyak mengalami perubahan, sehingga perlu penjelasan dan di pahami oleh Pustakawan. Adapun butir Asisten Pustakawan Mahir sebanyak 11 kegiatan dan Pustakawan Penyelia 9 butir kegiatan. Setelah penjelasan maka dilanjutkan dengan dengan tanya jawab oleh para pustakawan.