Buku
Delik agama dalam hukum pidana di Indonesia
Delik Agama dalam hukum pidana di Indonesia ialah analisis dari pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP UU. PNPS No 1 tahun 1965. Dengan demikan hukum pidana dapat diterapkan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut seperti permusuhan, penodaaan agama dan mengajak orang untuk tidak beragama.
483/85 | 297 Pra d | My Library (Perpustakaan UNG) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain