Buku
Hukum pembuktian Diperadilan Agama
Undang-undanga Nomor 7 Tahun 1989 telah mengatur dalam pasal 1 angka 1 : " Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang yang beragama Islam". Untuk Membuktikan ada pelanggaran maka harus mempunyai alat-alat bukti yaitu : Bukti dengan surat, saksi, Persangkaan dan sumpah. Sehingga menjadi pembuktian dalam sidang baik yang dilakukan diperadilan agama.
31276/99 | Sup h | My Library | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
31275/99 | Sup h | My Library | Tersedia |
31278/99 | Sup h | My Library | Tersedia |
31270/99 | Tersedia | ||
31271/99 | Tersedia | ||
31272/99 | Tersedia | ||
31273/99 | Tersedia | ||
31274/99 | Tersedia | ||
31277/99 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain